Kinerja Guru Reliabel dan Berkeadilan (Bag. 4)
Berkeadilan
Suatu penilaian dikatakan berkeadilan jika mengacu pada beberapa sistem penilaian. Adakalanya dilakukan dengan menggunakan sistem acuan patokan (PAP). PAP ditujukan untuk memperoleh gambaran taraf penguasaan capaian kinerja guru termasuk dalam pembelajaran (mastery level). Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 yang diperbarui Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru Pasal 15 ayat (4) yang menyatakan bahwa tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik.
Jadi intinya bahwa evaluasi dapat diartikan sebagai penilaian atau pengukuran. Mengutip Dunn (2003: 30) mengemukakan bahwa istilah evaluasi dapat disamakan dengan penaksiran (appraisal), pemberian angka (rating) dan penilaian. Adapun menurut Mangkunegara (2009: 12), evaluasi/penilaian kinerja merupakan sarana untuk memperbaiki mereka yang tidak melakukan tugasnya dengan baik di dalam organisasi. Berkaitan dengan hal tersebut, Parsons (2011: 546) mengemukakan bahwa evaluasi mengandung dua aspek yang saling terkait, yaitu: pertama, evaluasi kebijakan dan kandungan programnya serta evaluasi terhadap orang-orang yang bekerja di dalam organisasi yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan dan program. Dari kedua aspek yang terkandung dalam evaluasi tersebut, fokus peneliti dalam penelitian ini lebih kepada aspek yang kedua yaitu evaluasi terhadap orang-orang di mana orang-orang di sini merupakan para guru yang telah sertifikasi. Pada hakikatnya, penilaian kinerja guru merupakan suatu kegiatan untuk membina dan mengembangkan guru profesional yang dilakukan dari guru, oleh guru, dan untuk guru.
Menurut Payong (2011: 115) tujuan penilaian kinerja dalam penelitian ini khususnya guru dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan yang diberikan oleh para guru tetap profesional dan berkualitas serta menjadi dasar untuk peningkatan dan pengembangan karir guru. Mulyasa (2013: 88) mengungkapkan bahwa penilaian kinerja guru dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh gambaran tentang pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan, dan prestasi kerjanya. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 16 Tahun 2009 dalam Mulyasa (2013: 88) menegaskan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya. Dari beberapa penjelasan yang dikemukakan para ahli mengenai evaluasi kinerja guru tersebut dapat disimpulkan bahwa evaluasi kinerja guru merupakan suatu penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui hasil kerja guru. Dengan adanya penilaian terhadap hasil kerja guru maka diharapkan pegawai atau guru tersebut dapat lebih meningkatkan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih baik.
Secara lebih spesifik, tujuan dari evaluasi/penilaian kinerja guru sebagaimana yang dikemukakan oleh Mulyasa (2013: 91-92) antara lain (a) untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan yang diberikan oleh para anggotanya. (b). Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya yang akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan. (c). Memberikan jaminan bahwa guru dapat bekerja atau melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan mampu memberikan layanan yang berkualitas terhadap masyarakat khususnya peserta didik. (d). Sebagai bahan evaluasi diri bagi guru sehingga guru tersebut dapat mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dimilikinya. €. Sebagai dasar untuk melakukan perbaikan, pembinaan dan pengembangan, serta memberikan nilai prestasi kerja dan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karirnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (f). Sebagai bahan untuk mengembangkan potensi, karier, dan profil kinerjanya yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dengan demikian maka penilaian kinerja guru harus reliable dan selalu mengedepankan prinsip keadilan. Begitu juga dengan e-kinerja harus berkeadilan, sebab pekerjaan guru memiliki ciri khusus, spesifik, khas serta mengukurnya juga harus betul-betul sesuai dengan tugas dan pokok fungsi guru.
(Nelson S)