KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan
merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi
reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang
berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang
mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan
pendidikan dengan aman dan optimal.
Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di
kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun
perkantoran. Perempuan adalah korban yang paling banyak dibandingkan laki-laki.
Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini
termasuk kekerasan seksual.
1. berperilaku
atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik,
tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan
memandang bagian tubuh orang lain);
2. menyentuh,
mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area
pribadi seseorang;
3. mengirimkan
lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa
persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
4. menguntit,
mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa
persetujuan orang tersebut;
5. memberi
hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat
penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah
jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
6. mengintip
orang yang sedang berpakaian;
7. membuka
pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
8. membujuk,
menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan
transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
9.
memaksakan orang untuk melakukan
aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan
10.
melakukan perbuatan lainnya yang
merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi
reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang
berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang
mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan
pendidikan dengan aman dan optimal.