Hari Pertama Berpakaian Adat Rimpu
Sesuai dengan edaran dari Bapak Pj. Walikota terkait penggunaan pakaian adat daerah, terpantau bahwa banyak dari OPD dan sekolah yang mulai menerapkan aturan ini pada hari pertama Kamis (22-2-2024).
Tak terkecuali di sekolah lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, guru-guru sangat antusias menyambut pemberlakuan pakaian adat ini. Banyak dokumentasi yang berseliweran di dunia maya baik media sosial maupun media online.
Di SMPN 11 Kota Bima juga sudah diinformasikan penggunaan pakaian adat rimpu ini yang akan dipakai setiap hari Kamis. Hal ini dapat mendorong kecintaan kepada kearifan lokal Bima.
Diharapkan aturan serupa juga dikenalkan kepada siswa siswi dengan menyesuaiakan aturan di sekolah masing-masing, agar tumbuh rasa cinta pada pakaian adat daerah.
(BY)