Anjuran Rasulullah SAW Menghibur Anak Berpuasa

Menghibur anak ketika mereka berpuasa merupakan anjuran
Rasulullah SAW. Rasulullah memberikan apresiasi yang sangat tinggi
kepada anak ketika ia berpuasa.
Dr Muhammad Nur Abdul Hafiz Suwaid dalam bukunya
"Prophetic Parenting Cara Nabi SAW Mendidik Anak" mengatakan, anjuran
Rasulullah menghibur anak ketika puasa seperti
hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ar-Rubbayi binti
Mu'awwidz.
Menghibur anak ketika mereka berpuasa merupakan anjuran
Rasulullah SAW. Rasulullah memberikan apresiasi yang sangat tinggi
kepada anak ketika ia berpuasa.
Dr Muhammad Nur Abdul Hafiz Suwaid dalam bukunya
"Prophetic Parenting Cara Nabi SAW Mendidik Anak" mengatakan, anjuran
Rasulullah menghibur anak ketika puasa seperti
hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ar-Rubbayi binti
Mu'awwidz.
"Rasulullah di siang hari Asyura mengirimkan Pengumuman
kepada penduduk desa desa Anshar yang ada di sekitar Madinah. Barangsiapa yang
hari ini berpuasa hendaknya meneruskan puasanya. Dan barangsiapa yang hari ini
tidak berpuasa maka hendaknya berpuasa untuk sisa hari ini."
"Setelah itu kami berpuasa dan memerintahkan kepada
anak-anak kecil kami berpuasa. Kami pergi ke masjid. Sana kami membuatkan untuk
mereka mainan dari kain wol. Apabila salah seorang dari mereka menangis karena
lapar, kami berikan mainan itu kepadanya. Ini terus berlangsung sampai saat
berbuka."
Muhammad Nur mengatakan, hadist di atas dikomentari
Al-Hafizh Ibnu Hajar. Dia mengatakan, "Dalam hadits ini terdapat hujjah
atas disyariatkan melatih anak-anak untuk berpuasa sebagaimana telah berlalu
penjelasannya. Sebab, anak yang memiliki usia seperti yang disebutkan dalam
hadits ini tidak memiliki beban kewajiban. Hal itu sengaja dilakukan untuk
latihan."
Selain itu hal yang penting yang dianjurkan Rasulullah
ketika anak puasa adalah mengumpulkannya untuk berdoa bersama saat
berbuka. Ini diriwayatkan oleh Abu Dawud ath-Thayalis dari Abdullah bin
Umar RA berkata bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda orang yang berpuasa
memiliki doa yang pasti dikabulkan ketika berbuka . Abdullah bin Umar apabila
berbuka puasa Dia memanggil istri dan anak-anaknya pembagian dia berdoa."
Muhammad Nur mengatakan seorang anak boleh ikut itikaf pada
10 hari terakhir bulan Ramadhan, sebab usia baligh bukanlah syarat sahnya
itikaf. Sehingga sah-sah saja dilakukan oleh anak-anak, karena dia boleh
beribadah sama seperti sahnya puasa sunnah sebagaimana dikatakan oleh al-Kasani
dalam kitab al-Bada i'ush Shana'i.
Muhammad Nur mengatakan, di antaranya adalah Ibnu Sirin dan
az-Zuhri dan demikian juga dikatakan oleh asy- Syafi'i mengatakan, bahwa mereka
juga diperintahkan untuk mengerjakannya sebagian latihan apabila mereka mampu.
Usia yang paling ideal untuk mulai melatih anak puasa adalah 7 tahun. "Batasan
usianya adalah tujuh tahun dan sepuluh tahun."
Usia ini juga kata Muhammad Nur sama persis seperti
mengajarkan anak untuk ibadah shalat. Ishak memberi batasan usia 12 tahun.
Ahmad, dalam salah satu riwayatnya, sepuluh tahun. Al-Auza'i
mengatakan. "Apabila mampu berpuasa tiga hari berturut-turut maka
dianjurkan untuk berpuasa."
Muhammad Nur menambahkan, yang rajih adalah pendapat
mayoritas ulama. Pendapat yang masyhur dalam mazhab Malikiyyah: puasa tidak
disyaratkan untuk anak-anak. penulis Imam Bukhari telah bersikap lembut dalam
memberikan alasan untuk judul bab ini. Yaitu dengan membawakan atsar Umar pada
judul bab.
Sebab, pedoman terkuat yang dijadikan sebagai bantahan
terhadap hadits-hadits semacam ini adalah amalan sebaliknya dari penduduk kota
Madinah. Di sinilah, tidak ada amalan untuk dijadikan sebagai pedoman yang
lebih kuat dibandingkan dengan amalan-amalan pada masa Umar, yang jumlahnya
para sahabat masih sangat banyak ketika itu.
Umar mencela orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan
dengan mengatakan, "Kenapa engkau makan padahal anak-anak kami
berpuasa?" Ibnul Majisyun dari mazhab Malikiyah mengungkapkan pendapat
yang cukup aneh.
"Dikatakan bahwa apabila anak mampu berpuasa, maka dia
diwajibkan berpuasa. Apabila dia tidak puasa tanpa alasan yang jelas, maka dia
wajib mengqadhanya."