Paradigma Guru
Paradigma baru dalam seleksi guru kini diubah oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kendikbud Ristek) dengan skema Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan bahkan menjadi prioritas utama dalam menseleksi guru. Intinya tidak akan ada guru baru jika belum lulus dari PPG Prajabatan. Dikemdikbud Ristek telah dibentuk PPG yakni Direktorat PPG yang berfungsi untuk menyiapkan calon-calon guru baru.
Calon guru baru ini merupakan generasi baru guru Indonesia yang mempunyai perubahan paradigma dan mindset terkait dengan profesi guru. Seperti guru-guru penggerak mereka kelak akan mengisi guru-guru pada satuan-satuan pendidikan menggantikan guru yang pensiun. Dengan demikian memberi sinyal terhadap pemerintah daerah untuk tidak menerima guru non-ASN lagi ke dalam satuan-satuan pendidikan. Sebab saat ini guru baru yang masuk adalah guru telah lulus PPG atau Guru Bersertifikat. Berarti tidak ada kewajiban para guru PPG untuk sertifikasi selain meningkatkan kompetensi profesionalnya sesuai dengan tuntutan perubahan.
Tuntutan perubahan bisa jadi kelak dalam bentuk diklat-diklat jenis baru berkaitan dengan peningkatan profesionalisme guru. Menyediakan guru yang kompeten melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan kewajiban Kemendikbudristek. Merujuk pada data Kemendikbudristek, guru pensiun pada tahun 2022 saja ada sebanyak 77.124 atau terdapat kekurangan 1.167.802 guru. Sedangkan pada tahun 2023 guru yang pensiun sebanyak 75.195 atau terdapat kekurangan 1.242.997 guru. Bahkan untuk 2024 guru yang akan memasuki masa pensiun mencapai 69.762 atau terdapat kekurangan 1.312.759 guru. Mengacu pada hal tersebut maka Kemendikbudristek dalam merencanakan peningkatan PPG Prajabatan tahun 2023 mempertimbangkan beberapa hal.
Diantaranya mengacu pada data guru pensiun tahun 2024-2025. Memperhatikan distribusi honorer di sekolah yang gurunya akan pension. Peserta PPG Prajab 2022 gelombang 1 dan 2 yang akan diserap, menggunakan kuota pensiun 2023 dan 2024. Memperhatikan antrian ASN PPPK tahun 2023, termasuk merujuk pada rekomendasi bidang studi vokasi yang dibuka dari Direktorat SMK. Terakhir yakni bidang studi yang ada antrian di ASN PPPK yang jumlahnya melebihi guru pensiun 2023 tidak dibuka. Langkah Kemdikbudristek dalam memenuhi kebutuhan guru yang berkompeten dengan melakukan pemetaan kebutuhan guru secara nasional patut diapresiasi. Termasuk merekrut calon guru melalui seleksi Apartur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) sehingga ada kepastian status terhadap mereka-mereka jika sudah lulus. Jaminan keastian menjadi hal yang harus diperhatikan dalam melakukan rekruitmen guru pola PPG dan ASN PPPK. ASN PPPK perjanjian kerjanya juga harus jelas apabila memang maksimal 5 tahun harus diberikan kejelasan dan ketegasan dalam Surat Keputusannya 5 tahun dan tidak diperpanjang lagi.
Karena itu pola rekrutmen guru saat ini dinilai tak efektif dan harus dikaji ulang serta disempurnakan kearah yang lebih baik lagi. Perbaikan-perbaikan harus terus dilakukan engan berkelanjutan. Banyaknya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) semestinya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Bukan malah sebaliknya tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Perlu dikaji ulang FKIP yang lulusan kurang memenuhi standar agar dievaluasi dengan komprehensif. Paradigma baru dalam merekruitmen Guru dengan skema PPG harus menjadi langkah awal serta upaya kita bersama dalam meningkatkan kalualitas pendidikan. Terutama memperoleh guru yang berkualtas serta kompeten dalam menghadapi era globalisasi yang terus berubah dengan kompleksitas maupun dinamikanya.