Larangan Mengkonsumsi Telur Penyuh

Penyu merupakan salah satu jenis binatang laut yang tergolong dalam jenis amphibi. Penyu dapat hidup di laut dan dapat juga hidup di darat serta bertahan sampai 150 jam.

Di duga penyu telah hidup pada zaman dinosaurus dan dapat bertahan hidup selama 160 tahun. Meskipun mulai langka binatang penyu ini dapat ditemukan di seluruh samudera di dunia.

Penyu memiliki telur yang banyak. Sekali bertelur diperkirakan mencapai 150 butir. Saat akan bertelur penyu selalu naik ke bibir pantai dan menggali pasir untuk bertelur. Orang yang suka berburu telur penyu sudah tau kapan saatnya musim penyu beberteku.

Telur penyu ini diyakini oleh masyarakat memiliki khasiat yang tinggi. Terutama untuk pembentukan otot karena telur penyu mengandung asam amino sebagai zat pembentuk tulang dan otot.

Sebagai sumber energi. Telur penyu bagus untuk meningkatkan stamina dan menggerakkan otot. Telur penyu mengandung trigglisireda dan fosfolifida yang tinggi dan paling baik untuk menghasilkan tenaga dan daya kerja otot.

Selain itu telur penyu juga bagus untuk kesehatan mata, keseimbangan berat badan , untuk kesehatan kulit, regenerasi sel kulit , meningkatkan gairah sexualitas dan masih banyak manfaat lainnya.

Telur penyu memiliki tekstur kulit yang lembek dan peot serta bulat persis seperti bola pimpong. Jika merebusnya, telur penyu ini tetap lembek dan tidak dapat mengeras.

Dibalik sekian banyak manfaat telur penyu, juga memiliki sisi buruknya yaitu kadar kolesterol jahat yang dikandungnya serta mengandung senyawa beracun pemicu kanker. Menurut penelitian bahkan ibu hamil yang mengonsumsi telur penyu berlebihan dapat mengakibatkan cacat bagi anak yang akan dilahirkannya.

Terlepas dari masalah itu semua, yang perlu diperhatikan adalah bahwa populasi penyu semakin hari semakin punah. Sehingga perlu dibudidayakan dan dilestarikan serta tidak mengkonsumsi lagi dalam jumlah berlebihan karena penyu saat ini termasuk binatang yang dilindungi.

Selain itu, mengkonsumsi maupun menjual telur penyu, termasuk bagian tubuh lainnya itu bisa dipidana. Pasalnya, hewan ini dilindungi Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (NH)