Larangan Mengkonsumsi Telur Penyuh
Penyu
merupakan salah satu jenis binatang laut yang tergolong dalam jenis amphibi.
Penyu dapat hidup di laut dan dapat juga hidup di darat serta bertahan sampai
150 jam.
Di duga penyu telah hidup pada zaman
dinosaurus dan dapat bertahan hidup selama 160 tahun. Meskipun mulai langka
binatang penyu ini dapat ditemukan di seluruh samudera di dunia.
Penyu memiliki telur yang banyak. Sekali
bertelur diperkirakan mencapai 150 butir. Saat akan bertelur penyu selalu naik
ke bibir pantai dan menggali pasir untuk bertelur. Orang yang suka berburu
telur penyu sudah tau kapan saatnya musim penyu beberteku.
Telur penyu ini diyakini oleh masyarakat
memiliki khasiat yang tinggi. Terutama untuk pembentukan otot karena telur
penyu mengandung asam amino sebagai zat pembentuk tulang dan otot.
Sebagai sumber energi. Telur penyu bagus
untuk meningkatkan stamina dan menggerakkan otot. Telur penyu mengandung
trigglisireda dan fosfolifida yang tinggi dan paling baik untuk menghasilkan
tenaga dan daya kerja otot.
Selain itu telur penyu juga bagus untuk
kesehatan mata, keseimbangan berat badan , untuk kesehatan kulit, regenerasi
sel kulit , meningkatkan gairah sexualitas dan masih banyak manfaat lainnya.
Telur penyu memiliki tekstur kulit yang
lembek dan peot serta bulat persis seperti bola pimpong. Jika merebusnya, telur
penyu ini tetap lembek dan tidak dapat mengeras.
Dibalik sekian banyak manfaat telur penyu,
juga memiliki sisi buruknya yaitu kadar kolesterol jahat yang dikandungnya
serta mengandung senyawa beracun pemicu kanker. Menurut penelitian bahkan ibu
hamil yang mengonsumsi telur penyu berlebihan dapat mengakibatkan cacat bagi
anak yang akan dilahirkannya.
Terlepas dari masalah itu semua, yang
perlu diperhatikan adalah bahwa populasi penyu semakin hari semakin punah.
Sehingga perlu dibudidayakan dan dilestarikan serta tidak mengkonsumsi lagi
dalam jumlah berlebihan karena penyu saat ini termasuk binatang yang
dilindungi.
Selain itu, mengkonsumsi maupun menjual
telur penyu, termasuk bagian tubuh lainnya itu bisa dipidana. Pasalnya, hewan
ini dilindungi Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya. (NH)