Kewajiban untuk Berzakat Fitrah

Tak terasa Lebaran tinggal dua hari lagi. Sabtu sore, aku membantu Ibu menyiapkan makanan untuk berbuka puasa. Ibu juga sibuk menyiapkan beras sebanyak 10 kg untuk berzakat fitrah bagi Ibu, Bapak, Kakak, dan aku.
Aku bertanya kepada Ibu tentang zakat fitrah tersebut. Ibu menjelaskan kalau zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim. Zakat fitrah diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Dalam surat. At-Taubah ayat 60 dijelaskan tentang ketentuan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. Selanjutnya, zakat fitrah itu wajib ditunaikan sekali setahun, yaitu sebelum salat Idul Fitri.
Aku bertanya lagi tentang kewajiban zakat. Ibu menjelaskan bahwa dalam surat At-Taubah ayat 103 dijelaskan, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka ….”
Selanjutnya dalam H.R. Abu Daud, "Barang siapa mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa.”
Jadi, zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim. Oleh karena makanan pokok di Indonesia itu mayoritas beras, maka zakat fitrah berupa 2,5 kg beras yang disesuaikan dengan konsumsi sehari-hari.
Sumber: https://www.haibunda.com/parenting/20240330145544-61-333734/10-dongeng-anak-islami-terbaik-sebelum-tidur-yang-kaya-pesan-moral