Suku Mapur Sang Penjaga Alam Pulau Bangka


Mengenal asal suku Mapur


Suku Mapur merupakan suku yang mendiami Desa Mapur yang berada di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut perkembangan sejarah Desa Mapur dibentuk oleh warga Desa Air Abik yang pindah dan menetap di Mapur.

Keturunan asli suku Mapur biasa disebut ‘orang lom’, ‘lom’ dimaknai sebagai kelompok masyarakat yang belum kenal agama (agama yang diakui negara) karena masih mempercayai dan memegang kuat kepercayaan nenek moyang mereka. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan pasti asal usul suku lom ini sendiri karena masih banyak kesimpangsiuran pernyataan dari para budayawan.

Lembaga Adat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkirakan bahwa suku lom merupakan keturunan dari masyarakat Kerajaan Majapahit di Pulau Jawa, mereka melarikan diri ke Pulau Bangka sekitar abad ke-16 karena tidak mau menerima agama Islam. Pelarian itu membawa mereka terdampar di Tanjung Tuing kecamatan Riau Silip, lalu mereka membuat perkampungan di pedalaman hutan Desa Gunung Muda. Dapat disimpulkan juga bahwa karakter suku lom yang tertutup dikarenakan asal muasal mereka merupakan suku yang melarikan diri, oleh sebab itu mereka menutup diri dari dunia luar. Disisi lain budayawan Pangkalpinang, Wily Siswanto berpendapat bahwa suku lom berasal dari sekelompok pengembara asal Vietnam yang terdampar di Pantai Tanjung Tuing.

Masyarakat adat suku Mapur memiliki ikatan yang kuat dengan alam. Mereka meyakini gunung, hutan, sungai, bumi, langit dan hewan, yang merupakan bagian dari alam semesta, menyatu dengan roh nenek moyang mereka, sehingga harus dihargai dan mereka percaya bencana akan menimpa manusia bila merusak alam. Sebagian besar masyarakat suku Mapur hidupnya berada di kebun dan hutan. Mereka bukan hanya menghasilkan pangan dan obat-obatan, namun dari situ juga mereka memenuhi kebutuhan hidup.

Masalah apa yang dihadapi masyarakat Suku Mapur saat ini?


Sejak masuknya perusahaan sawit yang mengambil alih lahan bahkan hutan adat mereka, akhirnya ikatan kuat antara suku Mapur dengan alam mulai memudar karena kehidupan mereka yang berubah seiring berjalannya waktu. Ruang hidup suku Mapur sebagian sudah rusak dan terancam oleh aktivitas perkebunan sawit skala besar dan penambangan timah. PT Gunung Pelawan Lestari sudah memperluas perkebunan sawit di wilayah hidup Suku Mapur yaitu di Desa Gunung Muda, Desa Gunung Pelawan, Desa Mapur, dan Desa Silip sejak tahun 2006. Mengutip informasi dari laman Mongabay.co.id, perusahaan ini telah mendapatkan izin perluasan dari pemerintah Kabupaten Bangka, seluas 13.565 hektar.

Saat ini, wilayah hutan adat Suku Mapur tidak ada yang diakui oleh pemerintah. Wilayah hutan adat suku Mapur berubah menjadi HP (Hutan Produksi), APL (Area Penggunaan Lain), serta HL (Hutan Lindung) di bagian pesisir atau hutan mangrove. Setelah reformasi 1998 atau setelah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbentuk tepatnya pada tahun 2000, akhirnya pemerintah mengeluarkan izin usaha yang memanfaatkan kawasan adat Suku Mapur. Semenjak saat itu, hutan adat yang diklaim Suku Mapur menjadi tidak aman bahkan bisa saja hilang. Pondok dan kebun mereka yang berada di dalam hutan pun sewaktu-waktu dapat tergusur.

Baru-baru ini keresahan masyarakat desa Mapur melonjak akibat aktivitas perusahaan perkebunan sawit PT Alam Lestari yang telah meresahkan mereka. Masyarakat desa Mapur akhirnya melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT Alam Lestari yang dilakukan di Balai Desa Mapur. Kepala Desa Mapur menyatakan pertemuan ini dilakukan masyarakat dengan maksud untuk mengetahui perizinan dan kewajiban operasi PT Alam Lestari di desa Mapur. Namun setelah ditunggu ternyata pihak manajemen PT Alam Lestari tidak menghadiri pertemuan tersebut dan pimpinan perusahaan juga tak kunjung datang tanpa alasan sehingga membuat masyarakat desa Mapur kecewa. Permasalahan ini terjadi sejak adanya pembukaan lahan untuk perkebunan sawit yang terjadi sejak 2009 lalu. Menurut masyarakat luas lahan yang digarap melebihi keterangan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

Pihak perusahaan PT Alam Lestari memberikan keterangan bahwa telah menggarap lahan seluas 213.5 hektar, namun menurut keterangan masyarakat menduga luas lahan yang digarap sudah lebih dari yang disebutkan, bahkan sudah mencapai lebih dari 500 hektar. Maka dari itu masyarakat menduga adanya upaya perusahaan yang ingin menghindari kewajiban-kewajiban mereka jika didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.

Dikarenakan tidak adanya tindakan dan itikad baik dari pihak perusahaan akhirnya masyarakat Desa Mapur melanjutkan permasalahan ke tingkat yang lebih serius yaitu menempuh jalur yang sesuai dengan mekanisme hukum. Masyarakat juga berharap Pemdes dan Pemkab lebih menaruh perhatian terhadap permasalahan ini. Warga Desa Mapur juga diketahui sempat melakukan blokade jalan dan meminta perusahaan untuk menghentikan semua aktivitas operasional. Hal itu dilakukan warga karena kesal akses jalan mereka rusak akibat ulah PT Alam Lestari.

Bagaimana langkah untuk menangani permasalahan ini?


Permasalahan ini sangat membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah Kepulauan Bangka Belitung untuk melindungi masyarakat adat. Pemerintah Indonesia juga sebaiknya segera merealisasikan RUU Masyarakat Hukum Adat, juga pemerintah di Kepulauan Bangka Belitung dapat melahirkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Sebagai warga negara Indonesia dan merupakan masyarakat adat yang seharusnya dilindungi sudah selayaknya mereka berhak mendapatkan pengakuan. Seperti yang tercantum dalam Pasal 26-34 UUD 1945. Selain itu, masyarakat adat juga berhak untuk ikut berpartisipasi lewat penyelenggaraan pembangunan yang partisipatif. Mereka juga membutuhkan pengakuan identitas nasional yang multikultural guna memiliki kedaulatan atas identitas budayanya.

Akan ada banyak sekali dampak positif jika pemerintah benar-benar memberi perlindungan terhadap masyarakat adat. Pertama, hutan dan lingkungan di sekitar masyarakat adat akan terus terjaga, sebab kehidupan masyarakat adat sangat arif dan dekat dengan alam. Kedua, kebudayaan dan tradisi yang ada dalam masyarakat adat yang menjadi warisan nenek moyang juga akan terjaga. Ketiga, pengetahuan yang dimiliki masyarakat adat seperti pengobatan tradisional dan pengelolaan pangan mereka akan menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat modern. Masyarakat juga mempercayakan hutan yang tersisa di Kepulauan Bangka Belitung untuk dikelola masyarakat adat karena akan lebih terjamin kelestariannya, karena masyarakat yakin bahwa hanya masyarakat adat yang masih mampu melestarikan hutan dengan baik.

(FuN)