FENOMENA MEMBAWA MOTOR BAGI PELAJAR


Fenomena pelajar di bawah umur yang mengemudi kendaraan pribadi ke sekolah (khususnya sepeda motor) sempat marak dibahas. Ada orang tua yang melarang anaknya mengemudi kendaraan pribadi. Ada pula yang memfasilitasi anaknya pergi ke sekolah dengan kendaraan pribadi.

Orang tua yang melarang anaknya mengemudi berpendapat bahwa salah satu syarat bagi pengemudi kendaraan harus dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu, usia anak mereka sendiri belum mencukupi untuk memiliki SIM tersebut. Selain belum memiliki SIM, remaja juga kerap menyepelekan peraturan keselamatan. Agar tidak dinilai kampungan oleh teman-temannya, mereka tidak mengenakan helm, melepas spion, dan kebut-kebutan.

Sebaliknya jika kita bertanya kepada orang tua yang mengizinkan anaknya mengemudi ke sekolah, mereka beralasan agar lebih efektif dan efisiensi waktu. Ada juga yang menganggap anaknya telah mahir berkendara dan dapat berhati-hati di jalan. Sebagian bahkan merasa bangga melihat anak mereka sudah bisa membawa kendaraan sendiri, padahal masih di bawah usia.

Sesuai peraturan lalu lintas, pelajar di bawah umur tidak diizinkan mengemudikan kendaraan. Orang tua dapat mengantarkan anaknya ke sekolah jika ingin lebih efektif dan efisien waktu.

(FN)