Zakat fitrah dan Zakat mal
Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Hukum Zakat Dalam Islam
Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya adalah:
Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu.”
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Syarat-Syarat Zakat
Syarat-syarat zakat adalah sebagai berikut:
Beragama Islam
Orang merdeka (bukan budak)
Harta yang dimiliki halal
Kepemilikan penuh atas hartanya
Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
Tidak memiliki hutang
Harta atau penghasilan yang bertambah
Rukun-Rukun Zakat
Niat.
Harta yang dizakati
Pemberi zakat
Penerima zakat
Asnaf (Golongan) Penerima Zakat
Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.
By:Rizki