Cara Membuat KTP Elektronik di Disdukcapil

Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun bisa mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Berikut ini langkah-langkah untuk membuat KTP Elektronik di Disdukcapil:

1. Siapkan berkas persyaratan

Dokumen persyaratan untuk membuat KTP baru adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi pemohon yang belum menikah. Sementara itu, orang yang sudah menikah wajib membawa KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan.

2. Datang ke Disdukcapil

Pergi ke Disdukcapil terdekat sesuai domisili yang tertera di KK dan jangan lupa membawa berkas persyaratannya.

3. Ajukan permohonan dan ambil nomor antrean

Pergi ke petugas loket pembuatan KTP baru untuk mengajukan permohonan. Anda akan diberikan nomor antrean setelah itu.

4. Lakukan verifikasi data diri dan ambil foto

Pastikan lagi kebenaran nama, tanggal lahir, agama, status perkawinan, dan alamat. Setelah itu, pastikan Anda menggunakan pakaian formal dan lepas kacamata agar tidak menghalangi wajah saat pengambilan foto.

5. Masukkan tanda tangan elektronik

Petugas akan mengarahkan pemohon untuk memasukkan tanda tangan elektronik.

6. Lakukan rekam sidik jari dan iris mata

Lakukan proses rekam sidik jari dan iris mata. Pastikan tangan Anda bersih, melepas kacamata, dan lensa kontak.

7. Terima bukti pengajuan e-KTP

Bukti pengajuan e-KTP ini wajib disimpan untuk proses pengambilan nantinya. Selain itu, bukti pengajuan e-KTP juga sudah bisa digunakan untuk beberapa kegiatan administrasi.

8. Ambil e-KTP sesuai jadwal yang ditentukan

Untuk waktu kapan e-KTP bisa diambil akan disampaikan oleh petugas saat penyerahan tanda terima bukti. (FN)