Cara Membuat KTP Elektronik di Disdukcapil
Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah
berusia 17 tahun bisa mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut ini langkah-langkah untuk membuat
KTP Elektronik di Disdukcapil:
1. Siapkan berkas persyaratan
Dokumen persyaratan untuk membuat KTP baru
adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi pemohon yang belum menikah. Sementara
itu, orang yang sudah menikah wajib membawa KK asli dan fotokopi Surat
Nikah/Akta Perkawinan.
2. Datang ke Disdukcapil
Pergi ke Disdukcapil terdekat sesuai
domisili yang tertera di KK dan jangan lupa membawa berkas persyaratannya.
3. Ajukan permohonan dan ambil nomor
antrean
Pergi ke petugas loket pembuatan KTP baru
untuk mengajukan permohonan. Anda akan diberikan nomor antrean setelah itu.
4. Lakukan verifikasi data diri dan ambil
foto
Pastikan lagi kebenaran nama, tanggal
lahir, agama, status perkawinan, dan alamat. Setelah itu, pastikan Anda menggunakan
pakaian formal dan lepas kacamata agar tidak menghalangi wajah saat pengambilan
foto.
5. Masukkan tanda tangan elektronik
Petugas akan mengarahkan pemohon untuk
memasukkan tanda tangan elektronik.
6. Lakukan rekam sidik jari dan iris mata
Lakukan proses rekam sidik jari dan iris
mata. Pastikan tangan Anda bersih, melepas kacamata, dan lensa kontak.
7. Terima bukti pengajuan e-KTP
Bukti pengajuan e-KTP ini wajib disimpan
untuk proses pengambilan nantinya. Selain itu, bukti pengajuan e-KTP juga sudah
bisa digunakan untuk beberapa kegiatan administrasi.
8. Ambil e-KTP sesuai jadwal yang
ditentukan
Untuk waktu kapan e-KTP bisa diambil akan
disampaikan oleh petugas saat penyerahan tanda terima bukti. (FN)