PANDUAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Penulis : Yugha Erlangga
Pola-pola Korupsi di Indonesia
1. Konvensional. Cara ini biasanya di lakukan dengan mencuri inventaris kantor dan mengambil barang yang ada di berangkas. Penyebabnya nya antara lain karena sistem inventarisasi yang tidak baik sehingga barang-barang milik kantor yang hilang tidak mudah dilacak.
2. Pemalsuan dokumen. Cara ini biasanya mencakup pembuatan kuitansi fiktif dan mafia pembuatan dokumen asli atau palsu (misalnya, ijazah palsu dan lain sebagainya). Penyebabnya adalah sistem administrasi yang lemah.
3. Komisi. Komisi yang di berikan dari pihak lain kepada seseorang penjabat yang berwenang. Komisi bisa juga di sebabkan oleh rasa tamak dan gaji yang rendah. Biasanya, komisi berasal dari rekanan yang mendapatkan proyek.
4. Upeti. Untuk memperoleh fasilitas, posisi, atau jabatan tertentu, tidak jarang seseorang bawahan harus menyerahkan upeti kepada atasannya. Bentuknya sangat beragam, mulai dari uang, properti, kendaraan, dan barang mewah lainnya.
5. Nepotisme atau perkoncoan. Cara ini dilakukan dengan memberikan fasilitas khusus kepada kerabat dekat, pengangkatan jabatan tertentu, dan penerimaan pegawai baru untuk sanak keluarga.
6. Perusahaan rekanan. Pengumuman informasi tender hanya pada keluarga tertentu saja agar semua kecurangan bisa di atur. Perusahaan rekanan fiktif tidak jarang menghias proses tender pada proyek-proyek pemerintah, sedangkan pemenang tender sudah di tentukan sebelum pelelangan dilaksanakan.
7. Pungutan liar (pungli). Cara ini biasanya berhubungan dengan urusan yang di persulit oleh oknum-oknum tertentu, misalnya soal perizinan. Nah, perizinan yang susah bisa di buat cepat perizinan yang mudah di buat lamah. Semua urusan itu tergantung kepada seberapa besar uang yang akan di berikan kepada oknum tersebut.
By : radityansah